Sehingga dalam proses Verfak keanggotaan akan disandingkan datanya, yakni antara Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki anggota partai politik tersebut dan dipegang oleh KPU yang diambil dari Sipol.

KPU membentuk 5 tim, untuk turun ke lapangan dari rumah ke rumah dengan mengecek anggota parpol dan menanyakan statusnya sebagai bagian dari keanggotaan partai politik.

Jika tidak ditemui melalui rumah ke rumah, pihaknya mengambil langkah menyampaikan kepada tiap partai politik untuk mengumpulkan anggotanya di kantor partai masing-masing.

"Nanti difaktualkan keanggotaannya, ditanya masing-masing. Kalau misalnya dia anggota partai politik dikasih memenuhi syarat, kalau bukan anggota dikasih surat pernyataan bukan anggota partai politik," jelasnya.

Selanjutnya, ia katakan untuk di Muna Barat, syarat anggota partai politik minimal 85 orang, ini berdasarkan jumlah penduduk yang ada di Muna Barat, yakni jumlah penduduk Muna Barat saat ini 84.700 sekian.