Sementara itu, Kordinatoor Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Muna Barat, La Ode Irwan mengatakan, sesuai ketentuan Surat KPU Nomor 384 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, paling lambat Verfak kepengurusan dan keanggotaan partai politik harus selesai pada 4 November 2022.

"Alhamdulillah, untuk hari ini saja, sudah mencapai kurang lebih 100 orang anggota partai politik yang telah diverifikasi faktual," ujarnya via WhatsApp.

Ia menyebut, progres dari tim KPU Muna Barat yang telah Verfak keanggotaan sebanyak 100 anggota berasal dari 9 partai politik, dengan menggunakan metode verifikasi berdasarkan kecamatan, maka tim tersebut menyebar untuk memverifikasi anggota partai politik yang ada di masing-masing kecamatan.

Baca Juga: Ganjar Siap Nyapres di 2024, Aljabar Strategic: Bisa Maju Lewat PDIP Atau KIB

Kemudian, Kordiv HPP Bawaslu Muna Barat, L.M Yasri mengatakan, dalam tahapan Verfak keanggotaan partai politik, pihaknya melakukan pengawasan yang dilaksanakan oleh tim KPU Muna Barat.