Pelaksanaan penetapan nomor urut ini akan dilakukan dengan prosedur yang serupa dengan saat pendaftaran calon.

Namun, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) KPU RI, KPU Muna Barat akan membatasi jumlah massa atau pendukung yang hadir dalam kegiatan tersebut. Pihak KPU telah mengonfirmasi jumlah massa yang diperbolehkan untuk datang.\

Baca Juga: Nama Pjs Bupati Muna dan Kolaka Timur Beredar di Media Sosial

Kepala Divisi Teknis KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani, menambahkan bahwa penetapan nomor urut akan dilaksanakan sesuai dengan PKPU No. 8 tahun 2024 dan Surat Dinas KPU No. 2045 mengenai pelaksanaan pengundian nomor urut. Pembatasan peserta bertujuan untuk memastikan kelancaran acara.

Dari hasil pendaftaran pasangan calon, diketahui bahwa Kabupaten Muna hanya memiliki satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan menunggu penetapan resmi pada 22 September 2024.