MUNA BARAT, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, menetapkan 61.326 pemilih ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) dari 11 kecamatan, saat rapat pleno penetapan DPS, di ZZ Caffe  and Resto, Kecamatan Barangka, Sabtu (10/8/2024).

Hasil penetapan jumlah sementara 61.326 pemilih itu meliputi 29.378 laki-laki dan 31.588 perempuan.

“(Hasil DPS) Ini telah disepakati dengan adanya masukan-masukan dari Bawaslu dan pemantau pemilu sehingga ditetapkan dengan jumlah (61.326 pemilih) tersebut,” ujar Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin.

Tajudin mengatakan, jumlah sementara pemilih yang ditetapkan di DPS merupakan hasil perbaikan atau pemutakhiran data secara berjenjang, mulai dari tingkat desa (Panitia Pemungutan Suara/PPS) hingga kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK).

Baca Juga: Seluruh Masyarakat Terlindungi BPJS Kesehatan, Pemda Muna Barat Raih Penghargaan UHC Utama