MUNA, TELISIK.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muna 9 Desember 2020 lalu menyisakan pilu bagi Safarudin Tamawela, anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Marobo. Saat menjalankan tugas, ia mengalami kecelakaan.
Kubais, Ketua KPU Muna mengatakan, Safarudin mengalami kecelakaan tunggal saat akan menuju lokasi tempat pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Akibat terjatuh dari sepeda motor, Safarudin mengalami luka pada sekujur tubuh, gigi patah dan rahangnya tidak normal. Safarudin lalu menjalani perawatan selama lima hari di Rumah Sakit (RS). Atas musibah itu, KPU memberikan santunan pada Safarudin.
"Santunan yang kami berikan sebesar Rp 8.250.000," kata Kubais, Selasa (4/5/2021).
Pemberian santunan itu, sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 926/KU.03-2-kpt/05/KPU/IV/2019. Pada keputusan itu, diatur tentang kriteria dan tata cara pemberian santunan pada penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja.
