Baca juga: Mudik Antar Kabupaten Kota di Sultra Boleh, Ini Syaratnya

Baca juga: Mahasiswi Asal Ambon Ini 3 Tahun Jalani Puasa dan Lebaran di Rantau

Besarannya bervariasi. Untuk meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8.250.000. Safarudin masuk klasifikasi luka sedang.

"Sebenarnya, bila menjalani rawat inap selama 10 hari, bisa masuk kategori luka berat, tetapi karena yang bersangkutan hanya dirawat lima hari, maka santunan yang diberikan sebesar Rp 8.250.000," ungkapnya.

Santunan itu bersumber dari dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang termasuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).