Baca Juga: Akibat Kelelahan, Puluhan Anggota KPPS di Kota Baubau Alami Perawatan Medis

"Tujuh anggota KPPS itu terdiri dari satu ketua dan enam anggota," sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU, Halisi menerangkan, masa tugas anggota KPPS selama satu bulan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

"Anggota KPPS akan bertugas sejak 7 November sampai dengan 8 Desember 2024," terangnya.

Untuk gajinya antara ketua dan anggota berbeda. Ketua Rp 900.000 dan anggota Rp 850.000. Ia mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dari penyelenggara sekaligus berkontribusi untuk menyukseskan pilkada. (B)