MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna mulai mempersiapkan tahapan perektrutan badan ad hoc.
Lembaga penyelenggara pemilu itu membutukan 560 badan ad hoc untuk di 22 kecamatan dan 150 desa terdiri dari 110 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 450 Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Satu kecamatan dibutuhkan 5 PPK dan 3 PPS setiap desa/kelurahan," kata Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih SDM dan Parmas KPU Muna, Nggasri Faedah, Kamis (10/11/2022) di sela-sela sosialisasi pembentukan badan ad hoc melaui aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Baca Juga: Gagal Deklarasi, Peluang Koalisi NasDem PKS dan Demokrat Tetap Besar
Dasar pembentukan dan tata cara kerja badan ad hoc Pemilu diatur pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Namun, untuk pendaftaraannya sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.
