"Pendaftaran dilakukan online melalui aplikasi SIAKBA," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, pendaftaran badan ad hoc melalui aplikasi SIAKBA tidak terlalu sulit. Pendaftar cukup menyiapkan email aktif yang kemudian akan dipandu membuat akun pribadi.

Baca Juga: Derik Beri Sinyal Maju Pilkada Kendari 2024 Setelah Kalah, Begini Kata PDIP

Melalui email itu akan ada notifikasi (pemberitahuan) lalu, dari aplikasi SIAKBA memandu untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengupload dokumen seperti KTP-el dan lain-lainnya.

"Aplikask SIAKBA memudahkan pelamar. Di manapun bisa melakukan pendaftaran, tanpa harus ke kantor KPU," terangnya.