MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna mengaku telah mendapatkan hasil swab Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang terkonfirmasi positif COVID-19.

KPU pun kecolongan karena telah menerima pendaftaran Bacakada itu. Ketua KPU Muna, Kubais mengaku terkejut saat mengetahui hasil swab salah satu Bacakada yang positif.

Katanya, saat pendaftaran di hari pertama 4 September, hasil swab belum disertakan dengan alasan belum keluar. Lalu, pada pendaftaran ulang 5 September yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan butuh istirahat dari Rumah Sakit (RS) Muna Barat (Mubar).

"Kami sama sekali tidak tahu kalau salah satu Bacakada itu positif. Sebab, kami hanya terima surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyebutkan bacakada itu berhalangan serta butuh istirahat," kata Kubais, Senin (7/9/2020).

Nah, dengan adanya salah satu Bacakada yang terpapar COVID-19, maka KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan, penetapan calon dan pencabutan nomor urut bagi yang bersangkutan.