Sementara, bacakada lain yang memenuhi syarat, tetap melanjutkan tahapan. Hal tersebut sesuai dengan yang termuat dalam pasal 50 C ayat 1- ayat 3 bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bacakada yang dinyatakan positif COVID-19.
Baca juga: Abaikan Perintah DPP, Ketua PKB Wakatobi Menanti Sanksi
Bacakada bersangkutan akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Kami akan menerbitkan SK penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi Bacakada yang positif. SK-nya akan disampaikan pada yang bersangkutan dan Bawaslu," ungkapnya.
Kendati demikian, bila Bacakada terkonfirmasi positif COVID-19, tidak akan menggugurkan pencalonannya. Yang bersangkutan tinggal melakukan protap penanganan COVID-19 selama 10 hari dan kembali melakukan swab pada hari ke-14 untuk mengetahui kesembuhan.
