"Bila hasilnya negatif, maka yang bersangkutan akan melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.

Dalam hal melakukan pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 1 tahun 2020 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota pada pasal 39 angka 7 bahwa bakal pasangan calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Lalu di muat juga dalam Keputusan KPU RI Nomor 394 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota pada Bab II huruf B angka 3 yang menyatakan bahwa tidak menerima pendaftaran apabila pimpinan partai politik atau gabungan partai politik atau salah satu Bacakada tidak hadir pada saat pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali