MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah selesai merinci penggunaan dana Pilkada 9 Desember 2020 yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Sesuai yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), anggaran Pilkada sebesar Rp 37,3 miliar. Dari total tersebut, masih ada tersisa dana yang tidak digunakan sebesar kurang lebih Rp 7,4 miliar. Dana tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).

Kubais, Ketua KPU Muna menerangkan, batas waktu pengembalian sisa dana tersebut tanggal 21 Mei. KPU  mengembalikan pada Kamis (20/5/2021) melalui transfer dari rekening KPU ke Kasda.

"Sudah kita kembalikan ke Kasda," aku Kubais, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: DMI Kolaka Utara Siap Salurkan Puluhan Juta Hasil Donasi ke Rakyat Palestina