MUNA, TELISIK.ID - Anggaran Rp 37,2 miliar yang disiapkan Pemkab Muna ternyat tidak cukup untuk membiayai seluruh keperluan pelaksanaan Pilkada. 

Naiknya honorium badan adhoc, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna harus mengajukan tambahan anggaran. Jumlahnya mencapai Rp 1,2 miliar. Dana itu untuk menutupi kekurangan honor dan insentif kesehatan bagi badan adhoc.

"Kekurangan honor sekitar Rp 800 juta,  sisanya Rp 400 juta untuk santunan badan adhock," kata Kubais, Ketua KPU Muna.

Baca Juga : Hanura Berikan Surat Tugas ke Rusman-Bahrun Labuta

Sebenarnya, kekurangan honor PPK, PPS dan sekretariatnya sebesar Rp 3,8 miliar. Namun, karena anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebesar Rp 3 miliar dihapus berdasarkan surat dari KPU-RI, maka anggaranya dialihkan untuk penyesuaian honor. Lalu bagaimana dengan anggaran bila terjadi PSU? Itu tidak jadi soal. Di UU no 10 tahun 2016, Pemkab bisa langsung menyiapkan tanpa melalui pembahasan di DPRD.