Baca Juga: Belasan Kuburan di Kota Medan Amblas, Diduga Ini Penyebabnya
Ia berharap, Pemkab bisa mulai melakukan pencadangan dana pilkada mulai di Perubahan APBD 2022 sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.
"Daerah bisa menganggarkan secara bertahap agar tidak membebankan APBD. Artinya, dapat dianggarkan di Perubahan APBD 2022, APBD 2023 dan APBD 2024," ungkapnya.
Dalam menyusun perencanaan anggaran, ia berharap Pemkab dapat melibatkan KPU, Bawaslu, kepolisian dan TNI. Sehingga, bila menganggap proposal yang diajukan KPU membebankan daerah, bisa dilakukan rasionalisasi dengan mengurangi komponen yang sifatnya kondisional. Misalnya, alat peraga kampanye tadinya harus menjangkau masyarakat 100 persen, bisa dikurangi 30 persen saja.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini menerangkan, untuk proposal yang diajukan KPU akan dikaji sesuai regulasi dan kondisi fiskal daerah.
