Baca juga: Tiga Petahana Kalah Sementara Versi Polling Pilkada Telisik

"Surat suara itu untuk 409 TPS yang tersebar di 22 kecamatan," sebutnya.

Nantinya, saat hari H pencoblosan, tetap mengacu pada protokol kesehatan (Prokes). Di mana, sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Teknis Penyelenggaraan, pemilih akan diatur secara berurutan. Kemudian, akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker dan sarung tangan.  

"Masing-masing pemilih akan memegang sendiri alat coblosnya," terangnya.

Agar pelaksanaan pencoblosan berjalan lancar, KPU berencana akan menggelar simulasi setelah proses tahapan kampanye selesai pada 5 Desember nanti.