MUNA, TELISIK.ID - Permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) di Mahkamah Konstitusi (MK) baru bisa dipastikan pada tanggal 18 Januari mendatang.

Namun, jauh-jauh hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna mulai menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan Paslon nomor urut 2 itu.

"Kita sudah siapkan semuanya (bukti)," kata Kordiv Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Muna, Nggasri Faedah.

Sejauh ini, KPU belum mengetahui materi gugatan yang telah dimasukkan tim kuasa hukum RAPI di MK. Sebab, nantinya bila permohonan diterima dan telah teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), MK tentunya akan langsung menyampaikan ke KPU.

Baca juga: Tujuh Kandidat Siap Bertarung di Pilwali Kendari