"Apa yang menjadi usulan penataan dapil kita tampung, untuk diteruskan ke KPU RI melalui KPU Sulawesi Tenggara," kata Andi Arwin, Kamis (15/12/2022).
Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, uji publik merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum ditetapkan oleh KPU RI. Dalam menetapkan rancangan penataan dapil, KPU berpedoman pada tujuh prinsip pendapilan yang meliputi kesetaraan nilai suara yang merupakan upaya meningkat nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara, satu nilai.
Kemudian, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar, agar persentase jumlah kursi diperoleh setiap parpol setara dengan persentase suara sah yang diperoleh.
Selanjutnya, prinsip proporsionalitas dimaksudkan adanya kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar dapil agar terjaga perimbangan.
Lalu, integritas wilayah dengan memperhatikan kondisi wilayah, mobilitas dan geografis. Berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
