MUNA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna telah menyelesaikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati (Pilbup).
Proses penyortiran tersebut berlangsung selama enam hari. Jumlah total surat suara Pilgub yang diterima adalah 161.016 lembar, dengan 160.889 lembar dinyatakan dalam kondisi baik.
"Surat suara Pilgub yang rusak berjumlah 127 lembar," ujar Halisi, Sekretaris KPU Muna, Sabtu (16/11/2024).
Berbeda dengan surat suara Pilbup yang jumlah totalnya mencapai 160.807 lembar, ditemukan 160.725 lembar dalam kondisi baik, sementara sisanya, sebanyak 82 lembar, dinyatakan rusak.
"Kerusakan pada surat suara meliputi adanya lubang, sobekan, serta noda tinta yang mengenai foto dan badan calon," jelas Halisi.
