"Komposisi tim dokter pemeriksa kesehatan terdiri dari Tim Pengarah, Tim Medicolegal, Tim Pelaksana, Tim Pemeriksa, dan Tim Pendukung," jelas Idham, Minggu (22/10/2023).

Tim pemeriksa kesehatan yang dibentuk, menurut Idham, merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1387 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin