MEDAN, TELISIK.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang sudah meninggal dunia bisa digunakan dan memenuhi syarat untuk menjadi syarat dukungan Bakal Calon DPD RI Perwakilan Sumatera Utara.
Hal itu seperti yang disampaikan Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Teknis, Batara Manurung.
"Iya, dianggap KTP itu memenuhi syarat. Meskipun yang mendukung salah satu bakal calon DPD sudah meninggal dunia. Tapi ada aturannya, misalnya orang memiliki KTP itu meninggal dunia setelah bakal calon menyerahkan syarat dukungan di akhir waktu yang telah ditentukan," kata Batara Manurung, Sabtu (1/4/2023).
Baca Juga: KPU Jawa Timur Ajak Pemilih Pemula Perangi Hoaks
Akan tetapi, KTP atau fotocopy KTP orang yang sudah meninggal dunia itu dianggap tidak memenuhi syarat apabila kartu identitas itu diserahkan setelah pemilik identitas itu meninggal dunia.
