Suprihaty mengatakan, KPU masih berkoordinasi dengan pihak RSUD Bahteramas dan juga terkait dengan dokter-dokter independen yang akan terlibat dalam pemeriksaan kesehatan para balon kepala daerah.
“Kami (KPU) dalam tahapan pemeriksaan kesehatan itu hasilnya dari tim dokter. Apapun hasilnya dari tim dokter itu yang kami terima. Nanti hasilnya berarti sudah seperti itu,” katanya.
Baca Juga: Kemenkum dan HAM Sulawesi Tenggara Bekali Calon Purnabakti Hidup Mandiri
Pemeriksaan kesehatan terhadap para balon merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1090 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kemudian berpedoman pada ketentuan Pasal 94 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
