JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) hasil pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2024 dijadikan sebagai alat bantu.

Sistem ini sebelumnya sudah diterapkan pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) pada Desember 2020.

Karena dinilai lebih baik dibanding sistem informasi penghitungan (Situng) seperti yang diterapkan pada Pemilu 2019, Sirekap kemudian kembali diterapkan untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyebut Sirekap digunakan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi hasil pemungutan suara di TPS.

“Kita siapkan dua orang anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red) di setiap TPS untuk mengunduh aplikasi Sirekap. Aplikasi Sirekap digunakan untuk mengunduh C hasil yang plano, itu nanti yang dikirim ke data center kami (KPU RI, red),” jelas Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).