Pada Pemilu 2019, KPU menggunakan Situng sebagai alat bantu untuk mengetahui hasil pemungutan suara di TPS.

Baca Juga: Anies: Menang Satu Putaran Bukan Ditentukan Segelintir Orang di Ruang Tertutup, Paloh Bicara Koalisi dengan Megawati

Situng ini, kata Hasyim, pada Pemilu 2019 metode kerjanya adalah hasil penghitungan suara yang sudah disalin dari C1-plano ke C1-kwarto discan di KPU kabupaten-kota kemudian dikirim ke data center KPU RI.

Namun, karena Situng dianggap kurang memberi informasi yang memadai tentang hasil penghitungan suara di TPS sehingga KPU memutuskan menggunakan Sirekap.

Hasyim mengatakan, hasil penghitungan suara di TPS berdasarkan yang tercatat di C1-plano, oleh KPPS kemudian mengunduhnya ke aplikasi Sirekap. Setelah diunduh, anggota KPPS bersangkutan lalu mencocokkan catatan di C1-plano dengan hasil unduhan.