“Kalau nanti masih ada kesalahan terkait hasil perolehan suara yang tercatat di C1-plano dengan hasil unduhan di Sirekap, maka koreksi kesalahan nanti dilakukan di kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK, red),” jelas Hasyim.

Koreksi kesalahan hasil unduhan perolehan suara dari TPS akan dilakukan saat rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan oleh lima orang anggota PPK. Rapat pleno dihadiri saksi dari masing-masing konstentan Pemilu 2024.    

Masyarakat atau publik yang menyaksikan penghitungan perolehan suara di TPS diberi kesempatan untuk memotret hasil penghitungan yang tercantum di formulir C1-plano. Hasyim mengatakan, kesempatan ini diberikan supaya masyarakat bisa punya pembanding hasil perolehan suara.

Anggota KPU RI yang juga sebagai Koordinator Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, meyakini Sirekap memiliki keunggulan dibanding Situng. Sirekap diusahakan bisa mengunggah hasil perolehan suara Pemilu 2024 secara real time.

“Sirekap ini alat bantu, bukan hasil resmi Komisi Pemilihan Umum. Hasil resmi KPU adalah tetap berjenjang dari TPS direkap secara pleno di PPK, berjenjang ke KPU kabupaten/kota lalu ke KPU provinsi dan selambat-lambatnya akan sampai ke KPU RI 35 hari sejak hari H pemungutan suara sesuai UU 7 Tahun 2017,” jelas Betty di kantor KPU RI, Senin (12/2/2024).