Sirekap yang digunakan oleh KPU terdiri dari dua jenis, yakni Sirekap mobile dan web. Sirekap mobile dioperasikan oleh dua anggota KPPS menggunakan ponsel berbasis android. Dua anggota KPPS ini, menurut Betty, yang telah diberi akun dan nomor khusus sudah teregistrasi di KPU RI.
Kedua anggota KPPS yang diberi kewenangan mengoperasikan Sirekap mobile hanya boleh mengunggah hasil perolehan suara di TPS dan mengirimkannya ke data center KPU RI.
Sementara Sirekap web adalah berbasis web dan bisa menggunakan laptop atau komputer yang dapat diakses melalui laman KPU untuk digunakan rekapitulasi oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan oleh KPU RI.
“Jadi rekapitulasinya tentu berjenjang sampai ke KPU RI. Jadi ada dua jenis Sirekap ini,” beber Betty.
Di dalam Sirekap ini, menurut Betty, tetap akan menampilkan gambar C1-plano hasil perolehan suara di TPS. Sirekap juga dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).
