JAKARTA, TELISIK.ID – Pasca terbentuknya kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) di tengah tahapan Pemilu 2024, KPU RI mempersilakan PSI segera mengurus perubahan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Kholik menjelaskan, terkait pencalonan anggota legislatif, KPU menerima dokumen pencalonan dari ketua umum atau kepengurusan partai politik (parpol) peserta pemilu yang dilegalisasi dengan Keputusan Pengesahan Kepengurusan yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI.

PSI dengan ketua umumnya yang baru, Kaesang Pangarep, sebelumnya sudah terdaftar di KPU sebagai peserta Pemilu 2014. Saat mendaftar ke KPU hingga dinyatakan sebagai kontestan Pemilu 2024, PSI masih dipimpin oleh Giring Ganesha.

Karena itu, Idham mengingatkan, bila parpol peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka parpol bersangkutan harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kemenkumham RI.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1), pasal 23 ayat (2) huruf a dan b, dan pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017,” jelas Idham kepada Telisik.id, Selasa (26/9/2023).