Selanjutnya, kata Idham, jika Menkumham RI telah menerbitkan keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan parpol, termasuk PSI, maka parpol harus melakukan pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

“Sipol ini dikelola oleh KPU dan pemutakhiran data parpol harus dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, dan ayat (5) huruf b dan d serta ayat (6) Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022,” urai Idham.

Mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini menilai, selama ini Kemenkumham RI responsif dalam pelayanan atas pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu.

“Dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, proses pengesahan kepengurusan parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci,” tandas Idham.

Berikut Peraturan Menkumham RI No 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik: