Baca Juga: Resmi Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Terinspirasi oleh Jokowi

Pasal 21

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan perubahan kepengurusan Partai Politik, Pemohon wajib mengunggah surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai yang sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi.

Pasal 23