(1) Pemohon yang telah memiliki hak akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) harus mengajukan permohonan dengan mengisi Format Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

(2) Perubahan kepengurusan partai politik dapat berupa:

a. perubahan kepengurusan yang dihasilkan oleh musyawarah nasional, kongres, muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik; dan

b. perubahan kepengurusan yang dihasilkan selain berdasarkan hasil diluar musyawarah nasional, kongres, muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.

(3) Format perubahan kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: