a. data pemohon;
b. data isian; dan
c. dokumen persyaratan.
Pasal 30
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan tentang perubahan kepengurusan partai politik.
