(2) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan dinyatakan lengkap.

Berikut pasal 146 Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan:

Pasal 146

(1) Partai politik dapat melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol.

(2) Data partai politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: