a. kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
b. perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
c. keanggotaan partai politik; dan
d. domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Pemutakhiran data partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tahapan penetapan partai politik calon peserta pemilu.
