(4) Pemutakhiran data partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a. secara berkala; dan
b. berdasarkan permintaan partai politik.
(5) Pemutakhiran data partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemutakhiran dan sinkronisasi semester I dilakukan pada bulan Januari s.d. Juni;
