(4) Pemutakhiran data partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:

a. secara berkala; dan

b. berdasarkan permintaan partai politik.

(5) Pemutakhiran data partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pemutakhiran dan sinkronisasi semester I dilakukan pada bulan Januari s.d. Juni;