b. pemutakhiran dan sinkronisasi semester II dilakukan pada bulan Juli s.d. Desember;

c. penyampaian hasil pemutakhiran semester I kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni; dan

d. penyampaian hasil pemutakhiran semester II kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember.

Baca Juga: Putra Jokowi Bergabung ke PSI, Politisi PDIP Serahkan pada Pimpinan

(6) Pemutakhiran data partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data partai politik kepada KPU.