KENDARI, TELISIK.ID - Terkait wacana penyelenggaraan konser musik sebagai salah satu kegiatan kampanye Pilkada 2020, resmi dilarang.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.
PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.
Salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b.
Selain itu, KPU juga melarang kegiatan seperti pentas seni dan panen raya.
