"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020: (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Sebelumnya, KPU sempat berencana untuk mengizinkan menggelar konser pada masa kampanye Pilkada 2020. Rencana itu pun kemudian menuai kritik masyarakat.

Kini, KPU resmi melarang adanya kegiatan konser musik maupun pentas seni pada masa kampanye Pilkada 2020.

Adapun sanksi bagi partai politik yang melanggar telah tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.

Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.