Baca juga: Hanya Tiga Orang Boleh Masuk di Ruang Pleno KPU
Berikut ini sejumlah kegiatan yang dilarang di Pilkada 2020.
Larangan ini sesuai yang telah diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020.
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
