Sementara itu, berikut ini kegiatan yang boleh dilakukan di Pilkada 2020:
a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka dan dialog
c. debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum
Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020: (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.
Muhammad Israjab ✓
Sementara itu, berikut ini kegiatan yang boleh dilakukan di Pilkada 2020:
a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka dan dialog
c. debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum