JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengkaji secara mendalam dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap akan mengubah peta pencalonan kepala daerah di Indonesia.
Kajiannya ditujukan pada persyaratan calon kepala daerah, yang kini berpotensi lebih inklusif dengan terbukanya peluang bagi partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa putusan MK tersebut memiliki kedudukan yang segera berlaku dan tidak memerlukan perubahan undang-undang, meski implikasinya sangat luas.
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin di kawasan Senayan, Jakarta, seperti dilansir dari newsantara.com, Rabu (21/8/2024).
Putusan MK yang pertama, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh KPU, bukan saat pendaftaran.
