Menurut Afifuddin, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab KPU dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Sebagai bagian dari tindak lanjut putusan MK, KPU juga akan melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Afifuddin menekankan bahwa perubahan ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memastikan bahwa semua aturan baru ini dapat diterapkan secara efektif pada Pilkada 2024.
Perubahan ini juga tidak akan mengabaikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Menurut Afifuddin, langkah-langkah yang diambil KPU sudah sejalan dengan kewajiban mereka untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal.
Hal ini menjadi sangat krusial mengingat masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah yang akan segera dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
