Baca Juga: Puji Kinerja KPU, Jokowi Tambah Uang Insentif Semua Pegawai 50 Persen
Sebelumnya diberitakan Telisik.id, putusan MK ini sendiri merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang merasa bahwa ketentuan lama dalam UU Pilkada menghalangi partisipasi politik yang lebih luas. MK dalam putusannya menilai bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak lagi sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan inklusif.
Oleh karena itu, pasal ini dinyatakan inkonstitusional, membuka jalan bagi partai politik tanpa kursi di DPRD untuk tetap dapat mengusulkan calon kepala daerah.
Sebagai pengganti ketentuan tersebut, MK menetapkan aturan baru yang lebih fleksibel dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Aturan ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara sah, tanpa harus mempertimbangkan jumlah kursi di DPRD.
Perubahan yang dilakukan MK juga mencakup persyaratan suara sah untuk calon gubernur dan wakil gubernur, yang kini disesuaikan dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Begitu pula untuk calon bupati dan wali kota, syarat suara sah yang dibutuhkan juga disesuaikan dengan jumlah penduduk di kabupaten/kota terkait. (C)
