JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, data Nomor Induk Kependudukan atau NIK Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah di-takedown atau diturunkan dari situs KPU.

Hal itu disampaikan Ketua KPU, Ilham Saputra, untuk menanggapi hebohnya data Kepala Negara yang bocor di jagat media sosial (medsos), belum lama ini.

Menurut dia, pada saat Pilpres 2019 pihaknya telah meminta persetujuan kepada masing-masing calon presiden untuk mempublikasikan data pribadinya.

"Pencalonan itu melalui persetujuan si calon untuk dipublikasi. Nah, penulisan itu sudah persetujuan dari calon ketika itu Pak Jokowi dan Pak Prabowo," kata Ilham dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/9/2021).

"Akan tetapi sekarang sudah kita takedown, sudah kita turunkan. Itu sebetulnya bagian dari masyarakat mengenal calonnya di Pemilu 2019 lalu," sambungnya.