Berdasarkan hasil verifikasi faktual ke-1 yang sudah dilakukan, sambung Hazamuddin, di Kabupaten Kolaka ditemukan ada kekurangan yang harus diperbaiki pada masa perbaikan, namun calon tersebut tidak memasukkan perbaikan sehingga yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga: Rakerda GIPI Bahas Pariwisata Berkelanjutan di Sulawesi Tenggara

Kemudian di Kabupaten Buton ada satu pasangan calon yang tidak memasukkan perbaikan. Berdasarkan hasil rekap yang dilakukan oleh KPU Buton, ada kekurangan dan yang bersangkutan tidak melakukan proses perbaikan sehingga dinyatakan TMS.

Saat ini hanya tiga daerah di Sulawesi Tenggara yang memiliki calon independen yaitu Kabupaten Muna Barat, Bau-bau, dan Buton. Adapun calon-calon yang dimaksud Hazamuddin enggan mengungkapkan ke publik. (C)

Penulis: Nur Fauzia