Regulasi itu memuat ketentuan mulai tahapan dan selanjutnya sebagai tindaklanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima.
Mekanisme verfak kepengurusan Partai Prima oleh KPU Provinsi dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus partai politik itu. Namun, jika terdapat pengurus yang berhalangan hadir maka bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
"Kita lihat saja besok, bagaimana hasilnya. Akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," terangnya.
Terpisah, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Utara, Maruli Pasaribu menambahkan, verfak kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima dilakukan juga di tingkat kabupaten/kota juga dimulai dan akan berakhir pada 4 April mendatang.
“Verifikasi kepengurusan yang dilakukan KPU kabupaten/kota sama dengan yang dilakukan oleh KPU Pwrovinsi. Kalau KPU Sumatera Utara dilakukan besok (Minggu) di kantor Partai Prima yang sesuai dengan data berada di Jalan Bunga Rente Medan," katanya.
