Selanjutnya, verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.
"Untuk KPU Sumatera Utara, nantinya akan dilakukan verifikasi faktual keanggotaannya. Apakah sudah ada kepengurusan partai itu sekira 75 persen di kabupaten dan kota. Misalnya ada 35 kabupaten dan kota, jadi harus sudah ada minimal 25 daerah kepengurusannya," tambahnya.
Selain itu, tim penyelanggara juga akan mengecek apakah kantor Partai Prima Sumatera Utara sudah sesuai dengan yang sebenarnya, apakah sudah ada keterwakilan dari perempuan di dalam kepengurusannya.
"Jika masih ada kepengurusan yang belum memenuhi syarat, maka akan ada tahapan perbaikan sebanyak satu kali saja. Misalnya, saat kami melakukan verifikasi faktual. Ada salah satu pengurus tidak hadir, maka ada proses perbaikan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," tuturnya.
Selanjutnya, Maruli menambahkan, KPU kabupaten dan kota akan melakukan verifikasi administrasi kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilakukan dimulai sejak 1-4 Maret 2023.
