“Jika dibiarkan sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang,” tegas Isnur, Kamis (25/1/2024).

Mengacu pada Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, Isnur menegaskan sudah diatur bahwa pejabat negara serta aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

Baca Juga: Mahfud Siapkan Pengunduran Diri dari Kabinet Jokowi, Ganjar Sindir Pejabat Ikut Kampanye Alasan Kunker

Selain itu, Jokowi juga dianggap melanggar TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Menurut Isnur, etika politik dan pemerintahan mengharuskan setiap pejabat serta elite politik bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, dan rendah hati.

“Hal ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang oleh presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya jujur, netral, independen, dan adil,” jelasnya.