JAKARTA, TELISIK.ID - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan 24 P/HUM/2023 yang telah mengabulkan gugatan hukum terhadap Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan masih membahasnya.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan pihaknya belum bisa langsung melakukan revisi pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023. Meski sebelumnya KPU dinilai tidak punya itikad baik untuk menjalankan putusan MA.
“Kami sedang mengkaji dan sedang kami siapkan draft untuk perubahan PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Hasyim kepada Telisik.id usai penandatanganan pengadaan logistik Pemilu 2024 di kantor LKPP, Jakarta, Senin (18/9/2023) sore.
Baca Juga: Sarawak Incar Pasar Baru Wisatawan dari Jakarta, Balikpapan, Banjarmasin
Ditanya tentang kemungkinan perubahan susunan daftar calon sementara (DCS) yang akan diatur di revisi PKPU 10 Tahun 2023, Hasyim belum bisa memastikan. “Ya, kita ikuti saja putusan MA,” katanya.
