Sebelumnya pada 29 Agustus 2023, MA telah mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Hadar Nafis Gumay, Titi Aggraini, dan Wahidah Suaib.
Dalam amar putusannya melalui Putusan 24 P/HUM/2023, MA menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas” sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi:
Pasal 8 ayat (2): “Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.”
Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
