“Keluarnya putusan MA ini karena ada kekeliruan tafsir dari KPU tentang keterwakilan perempuan. Saya melihat ada kesengajaan dari KPU untuk mengabaikan norma yang sudah pasti,” ujar Jeirry Sumampow dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan, seperti dilansir Telisik.id pada Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Ditanya Kasus Pulau Rempang, Ganjar Menjawab Menurut Pengalaman
Untuk melaksanakan putusan MA itu oleh KPU, Bawaslu diingatkan untuk tetap mengawal dan mengawasi. Bawaslu, kata Jeirry, jangan juga diam dan memastikan bahwa KPU melaksanakan putusan MA. Kalau KPU pasif maka Bawaslu harus aktif.
Menurut Jeirry, urgensi waktu yang cukup untuk melakukan revisi juga harus dipahami, tidak hanya oleh Bawaslu tapi juga KPU. Jeirry menduga ada tekanan dan intervensi yang kuat yang dihadapi KPU karena tidak segera melaksanakan putusan MA.
“Kalau (KPU) tidak mampu laksanakan tahapan (pemilu) mending mundur saja. Ini menandakan dinamika politik terlihat ada tekanan di belakang mereka (Komisioner KPU, red). KPU ini lebih pasrah apa yang diinginkan DPR. Kalau Bawaslu juga pasif maka kita laporkan ke DKPP,” tegas Jeirry. (B)
